Tuesday, February 11, 2020

Wamen Rangkap Jabatan Digugat ke MK

Urutan Wakil Menteri merangkap komisaris disorot Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tuntutan penghilangan urutan Wamen, Hakim Konstitusi dibikin bingung oleh rangkap jabatan ini.



Staf Spesial Menteri BUMN Arya Sinulingga juga membuka suara berkaitan urutan Wamen rangkap jabatan komisaris. Faksinya mengatakan akan ikuti ketetapan yang berlaku.

Baca Juga : Biaya Kuliah UGM

"Kita hargai peraturan yang ada, selama tidak mempersalahkan peraturan ya silahkan. Kami tetap jalan di regulasinya," katanya di Kementerian BUMN Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).

Arya selanjutnya menjelaskan, bila selanjutnya rangkap jabatan ini dilarang, faksinya akan ikuti ketetapan itu.

"Jika ada ketentuan yang beralih atau apa saja itu ya kita masih hargai serta hormati. Sebab telah berlaku lama jadi ya kita turuti saja," tuturnya.

"Jika ketentuan melarang kita turuti, jika peraturannya memperkenankan ya kita kerjakan," katanya.

Bingung Wamen rangkap jabatan komisaris ini disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra serta Suhartoyo.

"Kurang lebih apa yang membetulkan atau fundamen hukum apa yang membetulkan Wamen itu bisa saja komisaris? Nah, ini kan dapat terbalik-balik ini. Instansi yang diposisikan berdiri sendiri, lantas di taruh wakil menteri disana. Nah, tolong yang kayak-kayak ini agar Mahkamah dapat dibantu, ya, pemerintah, ya, agar kita dapat lihat peta keperluan Wamen itu keperluan untuk mengadakan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain?" kata Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (10/2/2020)

Baca Juga : Universitas Gadjah Mada

Sidang ini sendiri diadakan atas tuntutan masyarakat Petamburan, Jakpus, Bayu Segara. Bayu minta urutan Wamen dihapus sebab membuat boros APBN serta pemerintah gemuk. Pertanyaan Saldi dipertajam oleh hakim konstitusi Suhartoyo.

"Untuk beban kerja kementerian yang berat dilihat butuh dibantu wakil menteri--ini ada korelasinya--kenapa malah beberapa wakil menteri ini selanjutnya dibolehkan memegang jabatan rangkap? Ini ada kontra produktif kan, jadi? Coba, faktanya apa?" kata Suhartoyo.

No comments:

Post a Comment