Tuesday, February 11, 2020

Fenomena Lonjakan Harga Masker

Penebaran Virus Corona yang datang dari Wuhan, Tiongkok makin ramai akhir-akhir ini. Ini memunculkan ketakutan warga terhitung di Indonesia. Walau, belum juga terdeteksi terdapatnya Virus Corona di Indonesia. Beberapa langkah mencegah sudah dikerjakan oleh warga, diantaranya dengan memakai masker. Hingga membuat warga pada akhirnya berlomba beli masker. Ini menyebabkan berlangsungnya pelonjakan harga masker dengan berlebihan dimana saja.



YLKI serta minta Komisi Pengawas Kompetisi Usaha (KPPU) serta kepolisian untuk melakukan tindakan sebab memandang terjadi price fixing (penentuan harga) oleh aktor usaha. Tetapi benarkah terjadi price fixing? Atau, memang berlangsung pelonjakan keinginan yang demikian besar hingga harga turut melompat (market shortage)?

Klausal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentukan aktor usaha dilarang membuat kesepakatan dengan aktor usaha yang lain untuk memutuskan harga (price fixing). Ada satu faktor penting yang menunjukkan berlangsungnya price fixing, yakni kesepakatan. Beberapa penjual masker baik dalam lapak online atau off line terlihat dengan bersama melonjakkan harga masker. Di sejumlah wilayah berlangsung pelonjakan dari mulai lima sampai sepuluh kali lipat dari harga asal.

Baca Juga : Biaya Kuliah UIN SUKA

Di Blitar, masker bermerek OneMed yang umumnya dipasarkan seharga Rp 5.000 per pak bertambah jadi Rp 25.000 per pak. Juga demikian di Jakarta Utara, masker brand Sensi yang umumnya dipasarkan Rp 18.000 per kotak bertambah sampai Rp 200.000 per kotaknya. Salah satunya lapak online serta jual masker tipe N95 seharga Rp 3.000.000 untuk sepuluh paknya. Walau sebenarnya awalnya masker N95 dipasarkan cuma seputar Rp 20.000 saja.

Price fixing bisa berlangsung antara produsen masker yang kuasai keseluruhnya pasar di Indonesia. Ini bisa disaksikan dari hampir keseluruhnya wilayah di Indonesia yang alami kenaikan harga masker ini. Tapi hal tersebut tidak langsung menunjukkan terjadi price fixing antara mereka. Harus disaksikan apa antara mereka memang ada kesepakatan price fixing. Pembuktian ini jadi keharusan dari Komisi Pengawas Kompetisi Usaha (KPPU).

Di lain sisi, ada peluang terjadi market shortage. Market shortage akan berlangsung saat keinginan barang tidak imbang dengan tersedianya barang hingga harga barang bertambah. Berlangsung kelangkaan stock masker di beberapa wilayah dikarenakan keinginan yang demikian tinggi. Hingga terjadi pelonjakan harga masker yang berlebihan.

Ada cara-cara untuk menghindarkan Virus Corona ini. Warga harus seringkali membersihkan tangan dengan sabun serta menghindarkan kontak dengan orang sakit serta hewan liar. Ditambah, warga harus untuk menahan penyebaran Virus Corona dengan memakai masker. Pemakaian masker dipandang benar-benar efisien sebab ada tehnologi pada masker yang menahan virus masuk ke badan.

Ada dua jenis masker, yakni masker bedah serta masker N95. Ke-2 tipe masker itu saling bisa menahan penebaran bakteri serta virus. Oleh karena itu, pemakaian masker itu benar-benar sangat dibutuhkan oleh warga. Pelonjakan harga masker memberi efek yang lumayan besar. Di tengahnya ketakutan akan tertular Virus Corona, warga kesusahan untuk lakukan mencegah. Khususnya buat golongan warga tidak dapat yang untuk beli makan saja mereka kesusahan. Belum juga bila mereka tertular Virus Corona, apa mereka dapat membayar pengobatannya.

Baca Juga : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pemerintah harus melakukan tindakan cepat serta memutuskan banyak kebijakan untuk menahan penyebaran Virus Corona. Diantaranya ialah kebijaksanaan untuk turunkan kembali harga masker. Pemerintah dapat memutuskan batas harga atas atau batasi harga eceran yang direferensikan untuk masker. Ditambahkan pemerintah harus juga memberi pertolongan masker pada warga yang kurang dapat.

Beberapa aktor usaha atau produsen butuh melakukan tindakan dengan fundamen rasa kemanusiaan serta hati nurani. Mereka harus tingkatkan serta mengoptimalkan jumlahnya produksi masker tanpa ada meningkatkan harga. Sebab bila tanpa ada rasa kemanusiaan, produsen dengan gampangnya bisa tingkatkan harga sebab keinginan yang tinggi sekali itu. Juga demikian dengan beberapa distributor serta penjual jangan cuma pikirkan keuntungan semata-mata.

KPPU harus melakukan tindakan menginterogasi peluang terdapatnya kesepakatan price fixing. Bila dapat dibuktikan berlangsung price fixing, KPPU harus memberi hukuman beberapa aktor usaha itu serta menggagalkan kesepakatan price fixing antara aktor usaha itu. Dengan adanya ini, harga masker akan makin lama makin kembali normal serta warga Indonesia akan tercegah dari penyebaran Virus Corona.

No comments:

Post a Comment