Friday, February 7, 2020

Sri Mulyani Minta Pengusaha Bujuk DPR

Perancangan Undang-undang (RUU) omnibus law perpajakan sudah dikatakan pemerintah ke DPR RI. RUU yang masuk Prolegnas itu tinggal menanti peresmian sampai bisa diaplikasikan.



Waktu mengemukakan stimulan yang akan diterima entrepreneur dalam RUU itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ajak entrepreneur untuk merayu DPR selekasnya menetapkan ke UU.

"(Diaplikasikan) ya setelah UU di-approve. Yang perlu saat ini di-approve dahulu. Kita telah berikan ke DPR. Karena itu entrepreneur cepatlah katakan sama DPR, cepat...," kata Sri Mulyani dalam Business Gathering di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga : Biaya Kuliah UI

Guyonan Sri Mulyani itu diterima tawaan 1.200 entrepreneur yang ada. Kenyataannya, omnibus law perpajakan ini dinanti-nantikan beberapa entrepreneur. Bagaimana tidak? Omnibus law ini serta diperkirakan kurangi penerimaan pajak negara sampai Rp 86 triliun.

Dengan semangat, bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga memaparkan stimulan pajak dalam RUU itu.

"Kita ingin turunkan corporate penghasilan tax (Pajak pendapatan tubuh). Jadi agar tidak shock di APBN kami turunkan setahap. Saat ini kan 25%, untuk corporate penghasilan tax kita turunkan ke 22% mulai 2021. Jika UU di setujui DPR saat ini. Jadi tahun kedepan 22%, serta 2023 ke 20%," tambah ia.

Selanjutnya, faksinya meniadakan PPH untuk dividen dari dalam negeri.

Baca Juga : Universitas Indonesia

"Lantas kita meniadakan PPh atas dividen dari dalam negeri. Yeeee!" papar Sri Mulyani diterima tepok tangan hadirin.

Lantas faksinya akan meniadakan PPH atas dividen di luar negeri, asal ongkos yang dibebaskan dari pajak dividen itu diinvestasikan di Indonesia.

"Untuk pendapatan khusus terhitung dividen yang berasal di luar negeri, serta saya ketahui bapak ibu memiliki perusahaan di luar. Jika bisa dividen yang di luar negeri kita tidak gunakan PPH asal diinvestasikan. Iya dong, waktu tidak diinvestasikan?" tutupnya.

No comments:

Post a Comment