Wednesday, February 19, 2020

Draf RUU Ketahanan Keluarga

Draf RUU mengenai Ketahanan Keluarga ikut mengendalikan aktor penyelewengan seksual. RUU ini mengharuskan aktor Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) sampai Bondage, Dominance, Sadism, serta Masochism (BDSM) untuk melapor ke tubuh spesial.



Seperti diambil detikcom, Rabu (19/2/2020), masalah ketentuan aktor penyelewengan seksual ini ada pada Klausal 87. Aktor penyelewengan seksual disuruh untuk memberikan laporan dianya ke Badanan Ketahanan Keluarga untuk mendapatkan penyembuhan.

Klausal 87
Tiap Orang dewasa yang alami penyelewengan seksual harus memberikan laporan diri pada Tubuh yang mengatasi Ketahanan Keluarga atau instansi rehabilitasi untuk memperoleh penyembuhan serta/atau perawatan.

Baca Juga : Biaya Kuliah UNNES

Klausal 88
Instansi rehabilitasi seperti disebut dalam Klausal 86 serta Klausal 87 untuk Keluarga yang alami Kritis Keluarga sebab penyelewengan seksual diadakan oleh lembaga pemerintah atau warga yang dipilih oleh Tubuh yang mengatasi Ketahanan Keluarga.

Lantas, apakah yang dimaksud dengan penyelewengan seksual? Dalam keterangan Klausal 85, penyelewengan seksual adalah penyelewengan kenikmatan seksual, seperti sadisme, masokisme, serta homoseks. Sadisme serta masokisme sering dipersingkat BDSM.

Klausal 85
Ayat (1)
Yang ialah disebut dorongan dengan "penyelewengan kenikmatan seksual" seksual yang diperlihatkan tidak umum atau mungkin dengan beberapa cara tidak lumrah, mencakup diantaranya:
a. Sadisme ialah memperoleh langkah kenikmatan seorang untuk seksual dengan memberi hukuman atau menyakiti musuh macamnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme ialah langkah seorang untuk memperoleh kenikmatan seksual lewat hukuman atau penyiksaan dari musuh macamnya.
c. Homosex (pria dengan pria) serta lesbian (wanita dengan wanita) adalah permasalahan jati diri sosial dimana seorang menyukai atau senang pada orang lain yang tipe kelaminnya sama.
d. Incest ialah hubungan seks yang berlangsung di antara orang yang mempunyai jalinan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, jalinan semenda, serta jalinan yang oleh agamanya atau ketentuan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Awalnya, Baleg DPR menerangkan jika RUU Ketahanan Keluarga ini sifatnya masih berbentuk draf saran. Ada 5 Anggota DPR yang mengusulkannya.

Baca Juga : Universitas Negeri Semarang

"(RUU Ketahanan Keluarga) masih draf. Jadi itu draf diusulkan oleh 5 pengusul. Itu kan diusulkan judul serta naskah akademiknya saat pengaturan Prolegnas Prioritas 2020 serta itu masuk. Sebab telah disahkan di pleno (prolegnas prioritas) karena itu seperti taksi argonya itu mulai jalan. Tingkatan untuk ke arah RUU itu bisa dikerjakan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi waktu dihubungi, Selasa (18/2/2020).

Selain itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan RUU itu bukan saran fraksinya. Ia akan menyimak satu demi satu klausal yang terdapat dalam draf itu.

"Tentu saja UU Ketahanan Keluarga itu ialah saran perorangan, bukan saran dari fraksi yang nanti akan kita saling perhatikan," tutur Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

RUU itu diketahui diusulkan 5 anggota DPR lintas fraksi yakni Ledia Hanifa serta Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, dan Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar.

No comments:

Post a Comment