Thursday, April 11, 2019

Kapal Patroli Indonesia Dikejar Malaysia, KKP Layangkan Protes

Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) protes kapal serta helikopter Pemerintah Malaysia yang menerobos masuk ke lokasi perairan Indonesia di Selat Malaka pada tanggal 3 serta 9 April 2019.

Bukan sekedar menerobos, kapal serta helikopter Malaysia pun menguber kapal patroli (KP) Hiu 08 yang tengah menggiring dua kapal berbendera Malaysia yang didapati masuk lokasi RI. Ke-2 kapal itu pun tidak mempunyai izin dari Pemerintah Indonesia serta memakai alat tangkap yang dilarang.

Baca juga : Jurusan di UKSW

Pelaksana Pekerjaan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan serta Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman menjelaskan, tindakan kapal serta helikopter punya Pemerintah Malaysia yang masuk lokasi Indonesia bisa digolongkan menjadi satu bentuk pelanggaran kedaulatan.

"Adalah bentuk obstruction of justice (menghadang proses hukum) dengan menghambat KP. Hiu 08 serta KP Hiu Macan Tutul 02 yang tengah melakukan pekerjaan serta kewenangannya berdasar pada Masalah 73 UNCLOS serta Masalah 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomer 45 Tahun 2009 mengenai Perikanan," papar Agus dalam tayangan persnya, Rabu 10 April 2019.

Ia menyatakan KKP selekasnya mengirim surat keinginan pada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota memprotes pada Pemerintah Malaysia. "Diinginkan Pemerintah Malaysia bisa ambil beberapa langkah untuk menahan pekerjaan illegal fishing yang dikerjakan oleh kapal-kapal perikanannya di perairan Indonesia," katanya.

KKP megungkapkan, KP Hiu 08 waktu proses membawa kapal tangkapan, mengidentifikasi kehadiran kapal Maritim Malaysia type speedboat dengan nama Penggalang 13 yang lakukan manuver serta mendekati kapal tangkapan dan KP Hiu 08 yang ada di perairan Indonesia.

Setelah itu Penggalang 13 merapat ke KP Hiu 08 serta minta melepas ke dua kapal yang diamankan. Keinginan itu tidak diterima. Penggalang 13 coba minta kembali supaya satu kapal saja yang dilepaskan.

keinginan masih tidak diterima oleh KP Hiu 08. "Saat bertepatan Penggalang 13 lakukan negosiasi dengan Kapal Hiu 08, ada pun tiga helikopter yang terbang mengelilingi KP Hiu 08 serta ke-2 kapal tangkapan," papar Agus.

Setelah itu sesudah negosiasi tidak sukses, Penggalang 13 bersama 3 helikopter tinggalkan KP. Hiu 08 kembali pada perairan Malaysia, sedang KP Hiu 08 lalu meneruskan pelayaran membawa kapal ke-2 kapal tangkapan ke Stasiun PSDKP Belawan serta datang pada jam 21.30 WIB.

Baca juga : Jurusan di STKS

Momen sama berlangsung pada 9 April 2019, waktu KP Hiu Macan Tutul 02 tangkap kapal motor (KM) PKFA 8888 berbendera Malaysia masuk perairan Indonesia di Selat Malaka. Waktu menggiring ke-2 kapal itu, tidak diduga helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terbang rendah mengelilingi KP. Hiu Macan Tutul 02.

Lewat komunikasi radio channel 16 minta pada KP. Hiu Macan Tutul 02 supaya ke-2 kapal ikan yang diamankan berbendera Malaysia dilepaskan.

"Atas keinginan itu, KP. Hiu Macan Tutul 02 mengemukakan penolakan melepas ke-2 kapal tangkapan itu. Sesudah dikerjakan penolakan, sebelum helikopter APMM tinggalkan tempat, heli itu berputar mengelilingi KP. Hiu Macan Tutul 02 untuk lakukan intervensi," katanya.

No comments:

Post a Comment