Monday, March 11, 2019

PBNU Ungkap Kebebasan Siti Aisyah Diperoleh dengan Perjuangan

Hakim di Malaysia akan memutuskan Masyarakat Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah yang sudah ditahan dua tahun atas dakwaan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dibebaskan dari tahanan, Senin 11 Maret 2019.

Hakim Malaysia hentikan masalah ini sesudah jaksa menarik dakwaan serta Jaksa juga menarik dakwaan tiada memberi fakta.

Baca juga : Akreditasi Prodi ITS

Menanggapi perihal ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bagian Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) serta Perundang-Undangan, Robikin Emhas menjelaskan, pihaknya ikut bahagia atas bebasnya Siti Aisyah dari jerat hukum.

"Siti Aisyah dikatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Malaysia sebab Siti Aisyah yakini adegan yang ada cuma reality show, tidak ada kemauan membunuh Kim Jong Nam," kata Robikin Emhas lewat tayangan wartawan, Senin (11/3/2019).

Diluar itu menurut Robikin, Siti Aisyah cuma diperalat orang yang lain serta ia tidak mengerti hal tersebut. Tuturnya, Siti Aisyah pun tidak mendapatkan keuntungan dari tindakannya.

Baca juga : Akreditasi Prodi UNAIR

"Menjadi lawyer, saya yakin putusan ini didapat dengan penuh perjuangan. Justice for all. Keadilan wajar di terima oleh tiap-tiap orang. Tidak pandang bulu," kata Robikin.

"Semangat membuat perlindungan masyarakat negara, dimana juga ada, yang dikerjakan pemerintah pantas dihargai. Terima kasih Pemerintah Malaysia, terima kasih Pemerintah Indonesia," sambungnya.

No comments:

Post a Comment