Tuesday, March 19, 2019

Hampir Tiga Bulan, KKP Tangkap 20 Kapal Ikan Ilegal

Semenjak Januari sampai 17 Maret 2019, Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) sudah sukses tangkap 20 (dua puluh) kapal perikanan ilegal.

Kapal ilegal yang diamankan terdiri atas 16 kapal asing serta empat kapal lokal. Dari 16 kapal asing yang diamankan, sembilan salah satunya adalah kapal berbendera Vietnam serta tujuh yang lain kapal berbendera Malaysia.

Baca juga : Biaya Kuliah IKJ - Pendaftaran IKJ

Paling akhir, KKP lewat KP Hiu Macan 01 sukses tangkap dua kapal berbendera Vietnam yang tertangkap tengah lakukan pekerjaan illegal fishing di Zone Ekonomi Exclusive Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.

Hal itu diutarakan Pelaksana Pekerjaan (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan serta Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Menurut Agus, penangkapan dikerjakan pada Minggu 17 Maret 2019 seputar jam 07.00 WIB pada kapal dengan nama lambung KM BV 92746 TS memiliki ukuran 65 GT serta KM BV 92747 TS memiliki ukuran 90 GT.

Ke-2 kapal itu semasing mengangkat tiga serta 11 orang awak kapal perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. “Kedua kapal itu tidak diperlengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Mereka beroperasi dengan berpasangan dengan memakai alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dilarang di negara kita, yakni pair trawl,” papar Agus lewat tayangan persnya, Selasa (19/3/2019).

Baca juga : Biaya Kuliah UNIPA - Pendaftaran UNIPA

Setelah itu, ke-2 kapal serta semua ABK masyarakat negara Vietnam itu dikawal ke arah Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan serta Perikanan Kementerian Kelautan serta Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat serta diprediksikan datang pada Rabu 20 Maret 2019 seputar jam 07.00 WIB.

Setelah itu mereka akan melakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Hasil dari kontrol awal, ke-2 kapal disangka melanggar Undang-Undang Nomer 31 Tahun 2004 mengenai Perikanan seperti sudah dirubah dengan Undang-undang Nomer 45 Tahun 2009 dengan intimidasi pidana penjara sangat lama enam tahun serta denda sangat banyak Rp20 miliar.

No comments:

Post a Comment