Friday, May 24, 2019

PKS Daftar Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pagi pagi hari barusan ajukan berkas permintaan konflik hasil pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Baca juga : Jurusan di UNM

"Bismillah, dengan izin Allah SWT, PKS memasukkan berkas permintaan pertama ke MK pada jam 00.28 WIB pada hari paling akhir tanggal 23 Mei 2019," papar Ketua Team Advokasi serta Hukum Team Pemenangan Pemilu (TPP) PKS, Agus SP Otto dalam tayangan wartawan DPP PKS yang dikirim pada SINDOnews, Kamis (23/5/2019).

Wilayah yang digugat oleh team kuasa hukum PKS ini untuk wilayah penentuan Kalimantan Barat 2, yakni Kabupaten Tim Raya. "Mengajukan permintaan ini untuk Kalimantan Barat wilayah pemilijan 2, Kabupaten Tim Raya," tuturnya.

Beberapa saat lalu, Agus Otto menjelaskan Team Advokasi serta Hukum TPP PKS kembali ajukan permintaan untuk dapil Sumut.

"Jam 03.09 WIB, kami lakukan pendaftaran kembali untuk dua permintaan yaitu Sumatera Utara, Kabuapten Langkah serta Kota Tebing Tinggi," pungkasnya.

Baca juga : Jurusan di UNHAS

Agus Otto menjelaskan, masih ada banyak wilayah penentuan PKS yang akan diserahkan ke MK untuk digugat.

"Ini belum selesai, kita akan balik lagi ke MK untuk ajukan tuntutan baru untuk dapil yang lain, insya Allah kelak sore kami akan kembali pada MK untuk lakukan pendaftaran tuntutan," katanya.

No comments:

Post a Comment