Friday, May 24, 2019

Bawa 10 Kg Sabu, Kurir yang dikendalikan dari Lapas Rajabasa Dibekuk

Tubuh Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Banten gagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 10 kg (Kg) yang dikontrol seseorang terpidana di Lapas Rajabasa, Lampung. Seseorang kurir berinisial HP (29) diringkus waktu akan bawa sabu-sabu ke Lampung di rest ruang KM 46 tol Tangerang Merak.

Baca juga : Jurusan di UNTAD

"Terduga HP adalah kurir serta diperintah TKM yang adalah masyarakat binaan LP Rajabasa Lampung. Gagasannya barang itu akan disebarkan di wilayah Lampung,” kata Kepala BNN Banten Kombes Pol Tatan Sulityana, Kamis (14/3/2019).

Ia menerangkan terduga diamankan pada pada Jumat 8 Maret 2019 seputar jam 13.30 WIB di Rest Ruang Tol Tangerang Merak. Pengungkapan masalah sabu-sabu yang disangka asal China itu berdasar pada info yang didapat akan ada pengiriman sabu-sabu dari daerah Jakarta Utara ke daerah Lampung.

"Berdasar pada pernyataan, terduga ini dijanjikan gaji Rp10 juta untuk kirim barang (sabu) dari Jakarta ke Lampung. Uang DP Rp2 juta telah bisa, bekasnya akan diberi sesudah barang itu tiba di tujuan," tutur Tatan.

Baca juga : Jurusan di UHO

Tanda bukti yang didapatkan salah satunya 10 paket sabu-sabu dengan berat 10 kg, satu tas gendong hitam, serta satu tas gendong warna biru, satu unit hp, uang Rp900.000, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra nopol BE 1398 YE.

HP dijaring Masalah 114 ayat (2) serta atau Masalah 112 ayat (2) Jo Masalah 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 mengenai Narkotika dengan intimidasi hukuman penjara seumur hidup.

No comments:

Post a Comment