Friday, January 4, 2019

Perdaya Warga Blitar, Dua Penipu via Online Diciduk di Sulsel

Polres Blitar Kota membekuk dua penipu online yaitu, Kemal M Tarau (51) serta Andi Rio Patarusi (29). Dua masyarakat Sulawesi Selatan ini menipu dengan mencatut nama petinggi Polri berpangkat Jenderal.

Baca juga : Jurusan di IT TELKOM

Kapolres Blitar Kota AKBP, Adewira Negara Siregar menjelaskan, Tarau ditangkap dari tempat tinggalnya di Jalan HM Arsyad Kecamatan Soreang, Kota Pare-pare serta Andi Rio Patarusi di Jalan Pongsimpin, Mungkajang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Satu aktor lainnya yaitu, Acok Tongeng masih juga dalam pengejaran petugas.

Adewira menjelaskan, dalam kontrol tersingkap beberapa aktor ambil peranan masing masing. Ada yang bekerja mengontak korban, membuat nomer rekening serta dan menarik uang dari rekening.

Menurut Adewira, pengungkapan sindikat penipuan online ini bermula dari laporan Muhammad Syamsuri Sidik (65), masyarakat Jalan Bali Plosokerep, Kota Blitar. Syamsuri mengakui jadi korban penipuan sesudah uang Rp3 juta kepunyaannya tidak dikembalikan aktor.

Syamsuri yang kenal aktor lewat sosial media serta bersambung komunikasi WhatsApp (WA), yakin demikian saja saat disebutkan uang yang dipinjam untuk menolong orang sakit. Ditambah lagi dalam photo profile aktor di WA memajang photo Jenderal kepolisian. Syamsuri baru sadar jadi korban penipuan sesudah uang tidak dikembalikan serta tidak dapat dihubungi.

Baca juga : Jurusan di UPNJATIM

“Pelaku mengontak korban lewat WA dengan photo profile jenderal polisi. Waktu itu aktor minta korban mentransfer uang Rp3 juta untuk kepentingan menolong orang sakit serta akan dikembalikan kesesokan harinya. Akan tetapi tidak dikerjakan," kata Adewira pada wartawan Selasa (25/12/2018).

Untuk membekuk aktor, Polres Blitar Kota langsung bekerjasama dengan kepolisian Pare pare, Sulawesi. Karena rekening bank yang dipakai atas nama aktor dengan alamat Pare pare. Dalam masalah ini aktor dijaring masalah 378 KUHP serta UU ITE dengan intimidasi hukuman enam tahun penjara.

No comments:

Post a Comment