Thursday, January 10, 2019

Angkut Kayu Olahan, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Unit Polairud Polres Bintan, Kepri, selalu meningkatkan masalah kepemilikan kayu olahan yang disangka ilegal hasil tangkapan Kapal patroli TNI AL Patkamla Rempang di perairan Tanjung Elong Kecamatab Mantang Kabupaten Bintan, Selasa (30/10/2018) kemarin.

Baca juga : Jurusan di PNB

Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Nurman DJ mengutarakan, dalam masalah ini pihaknya sudah mengambil keputusan tiga orang terduga salah satunya Simon (73) yang adalah Nahkoda Kapal Tanjung Paku, alat ankut yang dipakai mengangkat kayu olahan itu. Dua terduga yang lain semasing Ahmad Yani (35) serta Musmuliadi (40) yang adalah Anak Buak Kapal (ABK).

"Masalah ini masih juga dalam proses peningkatan penyelidikan, serta sudah mengambil keputusan tiga orang terduga. Ketiganya adalah masyarakat Lingga," papar Nurman, Minggu (4/11/2018).

Nurman menuturkan, masalah ini sendiri adalah pelimpahan dari Patkamla TNI AL, yang lakukan penangkapan terhada satu kapal angkut dengan nama lambung kapal, Tanjung Paku dengan ukuran 6 GT yang tengah berlayar dari desa Pancur, Kecamatan Lingga Utara ke arah Kijang, Kabupaten Bintan persisnya di perairan Tanjung Elong Kecamayab Mantang, Kabupaten Bintan.

Baca juga : Jurusan di STTT

"Diamankan Kapal Patroli TNI AL Patkamla Rempang, waktu lakukan patroli di perairan Kijang. Lantas dilimpahkan pada kita," terangnya.

Dia meneruskan, dari tangkapan itu, personil dari TNI temukan muatan kayu olahan sekitar kira-kira 6 ton. "Pernyataan dari Nahkoda, kayu didapatkan dari orang berinisial EJ masyarakat Daek, Kabupaten Lingga, sekarang ini masih tetap kita bangun. Ketiganya kita amankan bersama kapal dan isi muatan kapal," tutupnya.

No comments:

Post a Comment