Wednesday, August 8, 2018

Polresta Medan Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu di Kampus

Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara, mengambil alih 2, 6 kg sabu dan 355 kg daun ganja kering dari suatu kampus swasta terkenal di Kota Medan. Narkotika yang diambil alih dari lima mahasiswa itu diambil alih waktu beberapa mahasiswa baru terima supply narkotika dari Aceh.

Baca juga: Biaya Kuliah IKJ - Pendaftaran IKJ

Lima orang mahasiswa ini dibekuk petugas Unit Narkoba Polresta Medan saat membawa narkotika serta akan memasok barang haram itu ke kampusnya, untuk lalu di jual pada teman-teman mahasiswa.

Beberapa terduga membawa daun ganja serta sabu itu memakai bus antarprovinsi serta mobil pikap.

Menurut pernyataan beberapa terduga, mereka ikut serta dalam peredaran narkotika saat kurun waktu satu tahun paling akhir, sesudah tergiur dengan keuntungan yang cukuplah menjanjikan. Diluar itu, beberapa terduga pilih mengedarkan narkotika di area universitas karena susah tersentuh oleh pihak berwajib.

Berdasarkan penjelasan Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta, Kamis (11/12/2014), pascaterungkapnya peredaran narkotika di area universitas yang dikerjakan oleh beberapa mahasiswa, pihaknya sudah lakukan pengaturan dengan beberapa kampus di Kota Medan, berkaitan dengan tindak peredaran narkotika yang diduga juga ada di beberapa kampus lainnya.

Baca juga: Biaya Kuliah ATMI - Pendaftaran ATMI

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, beberapa terduga terancam tidak dapat meneruskan pendidikan karena akan dijaring dengan Undang-undang Nomer 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara saat 20 tahun .

No comments:

Post a Comment