Seekor buaya muara serta dua ekor ular piton dievakuasi petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dari perumahan Griya Karya Raharja (GKR) Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Baca juga : Jurusan di UNM
“Buaya muara ini termasuk juga hewan yang dilindungi,“ tutur Sudarmaji sebagai Kepala Resort Konservasi Lokasi 02 (Blitar, Tulungagung, serta Trenggalek) BBKSDA Jawa Timur pada wartawan Selasa (22/1/2019). Proses evakuasi dikerjakan tiga orang petugas.
Awal mulanya reptil beresiko selama 80 cm itu ditangkap petugas Polres Blitar Kota. Dalam penggerebekan itu petugas pun mengamankan dua ekor ular piton. Akan tetapi sebab tidak mempunyai tempat, untuk sesaat petugas membiarkan buaya ada di kolamnya.
Walau kecil, kata Sudarmaji, karakter buas buaya telah tampak. Demikian kolam dikuras, serta keberadaanya didekati, buaya itu langsung menunjukkan kebringasannya. Menurut Sudarmaji, pihaknya akan menitipkan satwa dilindungi itu ke instansi konservasi yang telah berizin. “Kita akan titipkan ke instansi konservasi,“ tuturnya.
Sedang dua ekor piton yang turut dievakuasi bersama dengan buaya, diantaranya sejenis piton reticulatus atau biasa dimaksud sanca kembang. Panjang sanca kembang itu seputar 60 cm. Satu piton kembali diprediksikan type molorus atau sanca bodo. Hewan melata dengan panjang 30 cm itu termasuk juga type yang dilindungi.
Baca juga : Jurusan di POLIMDO
Kepemilikan satwa yang dilindungi dipandang melanggar masalah 40 UU RI No 5/1990 mengenai konservasi sumber daya alam resapi serta ekosistem. “Ancaman hukumannya 5 tahun ditambah denda Rp100 juta,“ tuturnya.
Seperti didapati kehadiran buaya serta piton itu didapati dengan tidak menyengaja waktu Polres Blitar Kota lakukan penggerebekan narkoba (bukan demikian sebaliknya). Tidak hanya merasakan sabu-sabu serta pohon ganja dan mengambil keputusan Rahardian alias Lemu (19) menjadi terduga, polisi pun memperoleh buaya serta dua ekor ular piton.
No comments:
Post a Comment