Untuk tingkatkan keringanan serta kepastian berkaitan credit pajak luar negeri dan menggerakkan Harus Pajak (WP) untuk mengaku faedah P3B (Kesepakatan Penghindaran Pajak Berganda), yang diantaranya bisa berbentuk pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan dari pengenaan pajak di luar negeri. Jadi Menteri Keuangan menerbitkan Ketentuan Menteri Keuangan Nomer 192/PMK.03/2018 mengenai Penerapan Pengkreditan Pajak atas Pendapatan dari Luar Negeri.
Ketentuan ini mulai laku pada 31 Desember 2018 serta menukar ketentuan awal mulanya yakni Ketetapan Menteri Keuangan Nomer 164/KMK.03/2002. PMK ini memberi klarifikasi serta panduan yang lebih detail tentang tata langkah hitungan besarnya credit pajak luar negeri yang bisa disadari serta tata langkah pelaporannya. Pada dasarnya, penyusunan yang ada dalam PMK-192 ini diantaranya penetapan negara sumber pendapatan luar negeri.
Baca juga : Biaya Kuliah UNPAK
"Ditata, hingga diinginkan bisa lebih memberi kepastian hukum tentang pengadopsian per country limitation (hitungan besarnya credit pajak luar negeri yang bisa dikreditkan dikerjakan per type pendapatan serta per negara)," bunyi ketentuan Menkeu itu seperti dikutip situs sah Kemenkeu.
Inti penyusunan lainnya yaitu penetapan besarnya pendapatan luar negeri, di mana pendapatan luar negeri yang dimasukkan dalam pendapatan terkena pajak ialah pendapatan neto. Sesaat penetapan besarnya PPh Luar Negeri yang bisa dikreditkan, awal mulanya tertinggi sama juga dengan jumlahnya pajak luar negeri, tapi tidak bisa melewati jumlahnya spesifik serta pajak yang terutang atas pendapatan terkena pajak.
"Dalam ketentuan baru, yang terendah salah satunya jumlahnya pajak luar negeri, jumlahnya pajak luar negeri dengan memerhatikan ketetapan dalam P3B dan jumlahnya spesifik. Namun tidak bisa melewati pajak yang terutang atas pendapatan terkena pajak," terangnya.
Baca juga : Biaya Kuliah UNJANI
Sedang penyusunan tentang pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan keharusan perpajakan dengan terpisah, sekarang ditata credit pajak dipastikan dengan terpisah untuk semasing suami atau istri.
Kriteria administratif yang diperlukan dalam ketentuan baru itu diterangkan, prasyarat dokumen yang diperlukan cuma bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri (Masalah 8), serta tidak ada keharusan untuk menyertakan dokumen itu dalam SPT Tahunan PPh.
Sama dengan ketentuan yang awal mulanya, keunggulan PPh luar negeri yang tidak bisa dikreditkan tidak diperbolehkan untuk diakui menjadi pengurang pajak terutang, dan tidak bisa ditanggung menjadi cost atau pengurang pendapatan, serta tidak bisa dimintakan restitusi.
No comments:
Post a Comment