Guru Besar Hukum Agraria Kampus Indonesia (UI) Prof Arie Sukanti Hutagalung mengatakan, Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) mesti membatalkan Sertifikat Hak Punya (SHM) No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra karena proses membuatnya memakai akta penjualan yang cacat hukum administrasi.
Baca juga: Biaya Kuliah UNPAK
Hal seperti ini, kata Prof Arie Sukanti, mengacu pada Ketentuan Kepala BPN Republik Indonesia (RI) No 3/2011 sisi ke-2, paragraf 1, Masalah 61, dimana pembatalan hak atas tanah dapat dikerjakan karena cacat hukum administrasi.
Diluar itu dalam ketentuan itu pada Masalah 71 poin 2 dinyatakan cacat hukum administrasi yang bisa menyebabkan tidak sahnya satu sertifikat hak atas tanah mesti dikuatkan dengan bukti berbentuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum masih.
"Walau sebenarnya sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No 3297/K/Pdt/1998 tanggal 30 Mei 2000 sudah dinyatakan akta jual beli yang dikerjakan Partono Wiraputra menjadi basic hukum pembuatan SHM No 52, 53 cacat hukum. Putusan Kasasi MA ini, juga diperkokoh oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) MA No 35/PK/Pdt/2013, " papar ahli hukum pertanahan UI ini pada Sindonews, Kamis 24 Juli 2014.
Menjadi, menurut Ketua Pusat Studi Hukum Agraria UI ini, jika mengacu pada Ketentuan Kepala BPN itu pada Bab VIII sisi kesatu, paragraf 1, Masalah 54 mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dinyatakan, BPN RI harus melakukan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kemampuan hukum masih.
Anggota dewan guru besar Fakultas Hukum UI ini dapat menuturkan, proses pembatalan sertifikat harus dikerjakan oleh petinggi atau pegawai BPN RI sangat lamban dua bulan sesudah diterimanya salinan putusan pengadilan oleh petinggi yang berwenang lakukan pembatalan.
"Ini sesuai dengan bunyi Masalah 57 pada paragraf 2 ketentuan kepala BPN RI itu yang tentu saja juga terlebih dulu dikerjakan titel external, " tegas Arie.
Lulusan University of Wisconsin Law School, USA ini bahkan juga menyatakan, tentang pembatalan sertifikat tersebut juga ditata dalam ketetapan kepala BPN RI No 3/2011 Bab VIII sisi ke-2, mengenai kewenangan kakanwil.
Karena pada masalah 74 dinyatakan, kakanwil memiliki kewenangan untuk membatalkan ketetapan pemberian hak atas tanah yang di keluarkan oleh kakan yang ada cacat hukum administrasi dalam penerbitannya.
Ketetapan pemberian hak atas tanah yang kewenangan pemberiannya dilimpahkan pada kakan serta kakanwil untuk melakukan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kemampuan hukum yang masih.
Baca juga: Biaya Kuliah UNJANI
"Menjadi dengan power yang dimilikinya tentu saja kakanwil BPN Jawa Barat bisa selekasnya membatalkan sertifikat No 52,53 itu, " kata Arie yang juga konsultan world bank untuk pengadaan tanah buat kebutuhan umum ini.
Penanggung jawab mata kuliah Hukum Agraria Program Sarjana S1 UI ini dapat tidak mengerti kenapa Kakanwil BPN tidak selekasnya membatalkan sertifikat itu.
No comments:
Post a Comment