Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengadakan tuntunan tehnis (bimtek) penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) di Aula Inspektorat Kobar menjadi bentuk prinsip pergerakan reformasi birokrasi untuk wujudkan clean government serta good governance. Bimtek itu berjalan pada 25 sampai 26 September 2018 lantas, yang dibarengi oleh sekretaris, kabid serta kasi/kasubag dari 13 SKPD peserta.
Baca juga: Akreditasi Prodi UTU
"Reformasi birokrasi adalah prasyarat mutlak yang mesti dikerjakan dalam rencana menjawab tuntutan masa reformasi. Salah satunya tuntutan penduduk Indonesia, yakni menginginkan terdapatnya pergantian dengan keseluruhan disegala bagian penyelenggaraan negara," kata Sekretaris Inspektorat Kobar Dwi Purnomo di kantornya, Jumat (29/9/2018).
Pekerjaan ini diinginkan dapat menggerakkan pemerintah daerah lewat SKPD untuk mengevaluasi sejauh manakah reformasi birokrasi sudah dikerjakan. "Untuk menggerakkan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, lewat pekerjaan bimtek ini diharap ke depan, kita bersama bisa lakukan pelajari pada service publik di Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk terwujudnya clean government serta good governance," tuturnya.
Baca juga: Akreditasi Prodi UNSAM
Selain itu, pemateri dari BPSDM Propinsi Kalimantan tengah Ekaharap Rudman menuturkan, reformasi birokrasi mesti dikerjakan sebab amanat perundang-undangan. "Hal seperti ini sama dengan Perpres No 81 Tahun 2010 mengenai Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Kita semua mesti melakukan reformasi birokrasi di semua posisi, jika kita tidak kerjakan sekarang ini, besok tentu mesti dikerjakan. Hal itu karena amanat perundang-undangan," kata Rudman yang sebagai Ketua Team Penilai Reformasi Birokrasi Propinsi Kalimantan tengah ini.
Kurun waktu dekat akan selekasnya dibuat Team Reformasi Birokrasi Kabupaten Kobar serta lengkapi semua infrastruktur reformasi birokrasi dimasing-masing SKPD.
No comments:
Post a Comment