Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta perpanjang kebijaksanaan pelebaran ganjil-genap di ruas Ibu Kota Jakarta mulai 15 Oktober sampai 31 Desember 2018 yang akan datang. Buat Anda pemakai mobil pribadi harus tahu ruas jalan manakah saja yang diresmikan kebijaksanaan itu.
Baca juga: Akreditasi Prodi UNDIKSHA
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko menjelaskan, kebijaksanaan itu dibagi dalam dua session yaitu jam 06.00-10.00 WIB serta 16.00-20.00 WIB. Kebijaksanaan ini tidak akan laku pada Sabtu, Minggu, ataupun hari libur nasional.
"Kebijaksanaan ini diresmikan sebab lihat pelajari positif dari ganjil genap acara Asian Games serta Asian Beberapa Games," katanya pada Sabtu (13/10/2018).
Tersebut ruas jalan yang akan diresmikan skema ganjil genap mulai Senin, 15 Oktober 2018 yang akan datang;
Baca juga: Akreditasi Prodi UNRAM
1. Jalan Medan Merdeka Barat.
2. Jalan M.H. Thamrin.
3. Jalan Jendral Sudirman.
4. Beberapa Jalan Jendral S. Parman (dari mulai Jalan Simpang Tomang Raya s/d simpang Jalan KS. Tubun).
5. Jalan Gatot Subroto.
6. Jalan H.R. Rasuna Said.
7. Jalan Jendral M.T. Haryono.
8. Jalan Jendral D.I. Panjaitan.
9. Jalan Jendral Ahmad Yani.
No comments:
Post a Comment