Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) menampik tuntutan Ketua DPD Oesman Sapta Odang berkaitan penentuan Rincian Calon legislatif Masih (DCT) anggota DPD.
Awal mulanya, OSO menuntut KPU ke Bawaslu karena namanya tidak dimasukkan dalam DCT anggota DPD. Ketua Majelis Hakim yang ikut Ketua Bawaslu Abhan akan memutuskan menampik permintaan pemohon (OSO) untuk semuanya. Putusan itu dibacakan pada (11/11) di Gedung Bawaslu, Jakarta.
Baca juga: Jurusan di UNSIKA
Abhan menjelaskan, putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 laku semenjak dibacakan pada 23 Juli 2018. Putusan berkaitan larangan buat pengurus partai politik jadi anggota DPD serta keharusan pengurus partai politik mengundurkan diri bila maju jadi calon DPD.
"Putusan MK berbentuk final serta mengikat dan berkekuatan hukum masih. Putusan itu laku semenjak dibacakan," katanya di Gedung Bawaslu Jakarta.
Memurutnya, siapa saja yang jadi calon DPD di pemilu 2019 mesti mengundurkan diri dari pengurus partai politik. Putusan itu mesti dipatuhi tiada mengistimewakan satu pihak mana saja.
"Calon anggota DPD pada Pemilu 2019 bukan adalah pengurus parpol serta bersedia mengundurkan diri dari parpol. Hal tersebut sesuai dengan keterwakilan DPD yang mempunyai keunikan serta ciri-ciri sendiri serta mandiri hingga bersih dari kebutuhan grup atau masalah partai politik," katanya.
Abhan mengemukakan Majelis Hakim memandang putusan MK keluar pada tingkatan pendaftaran calon belumlah tuntas sebab belumlah sampai tingkatan penentuan DCT. Menurut dia, dari pendaftaran sampai penentuan DCT adalah satu serangkaian yang tidak terpisahkan hingga status bacaleg masih tetap dapat beralih oleh keadaan spesifik.
"Jadi, masih tetap ada keadaan spesifik yang mengakibatkan status seseorang beralih termasuk juga timbulnya ketentuan baru berdasar pada putusan pengadilan yang laku mengikat. Sebab waktu pendaftaran belum juga sampai step akhir yakni penentuan DCT," tuturnya.
Ia menjelaskan, penerbitan Ketentuan KPU 26/2018 mengenai Penyalonan DPD menjadi tindak lanjut putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 oleh KPU adalah aksi yang sama dengan ketentuan yang laku. Menurut Bawaslu, telah pas KPU masukkan ketetapan larangan pengurus partai politik jadi calon DPD ke PKPU 26.
Baca juga: Jurusan di UBAYA
"Menimbang jika putusan MK yang dibacakan 23 Juli 2018 dimana peoses penyalonan DPD masih tetap berjalan serta ketentuan PKPU 26/2018 mengenai penyalonan peserta pemilu akan anggota DPD sudah diundangkan 19 Agustus 2018 hingga kedua-duanya resmi serta mengikat serta laku prospektif. Oleh karenanya kebijaksanaan penyelenggara pemilu menerbitkan PKPU adalah aksi hukum yang resmi berdasar pada tata ketentuan undang undang," katanya.
Selain itu, team kuasa hukum OSO, Herman Kadir mengatakan kekecewaanya dengan putusan majelis hakim. Ia memandang putusan itu tidak memperhitungkan saksi pakar serta bukti yang sudah didatangkan.
"Kita akan ajukan tuntutan ke PTUN menjadi aksi hukum setelah itu. Menurut Undang-Undang kita dapat ke PTUN," katanya.
No comments:
Post a Comment