Monday, August 13, 2018

Pejabat Universitas akan Dites Narkoba

Terkait dengan tertangkapnya guru besar dari Kampus Hasanuddin (Unhas) karena menggunakan narkoba, pemerintah merencanakan lakukan tes urine ke semua petinggi kampus.

Menteri Penelitian serta Tehnologi serta Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir menyampaikan, karena peristiwa di Unhas itu dia mengantisipasinya dengan lakukan tes urine yang menunjukkan jika akademisi kampus seperti dosen serta rektor bebas narkoba.

Baca juga: Jurusan di UNILA

”Kejadian ini memang dapat berlangsung pada siapapun serta dimana-mana. Akan tetapi, ke depan kami akan memperhitungkan apa butuh petinggi (kampus) dites urine karena peristiwa tempo hari sangatlah mencoreng dunia pendidikan,” tuturnya selesai berjumpa beberapa rektor PTN semua Indonesia di Gedung Kemendikbud tempo hari.

Dia menuturkan, masalah guru besar Unhas yang dapat dibuktikan menggunakan sabu-sabu itu telah dilimpahkan ke kejaksaan. Dia memohon aparat penegak hukum menggerakkan prosedur supaya status hukumnya makin jelas. Tentang status guru besar yang berkaitan ada majelis kaidah yang akan memastikan.

Bila memang majelis kaidah akan memutus untuk mencabut serta memberhentikan Musakkir menjadi guru besar bagian hukum, Kemendikbud akan memprosesnya. Pengakuan Menristek Dikti ini disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Menpan serta RB) Yuddy Chrisnandi.

Menurut Yuddy, ke depan kementeriannya akan mengharuskan semua aparatur sipil negara (ASN) lakukan kontrol narkoba. Pemerintah akan tingkatkan komitmennya dalam memerangi bahaya narkoba, terutamanya di lingkungan birokrasi pemerintah. Hal tersebut dikerjakan menjadi sisi dari revolusi mental untuk wujudkan birokrasi yang bersih, melayani, serta tentu saja terlepas dari bahaya narkoba.

Baca juga: Jurusan di UBB

”Kami akan membuat nota kesepakatan supaya BNN turun langsung mengecheck semua ASN di semua tingkatan,” tulisnya dalam tayangan pers yang di terima KORAN SINDO. Yuddy memberikan, nota kesepakatan itu akan dibarengi dengan panduan pelaksanaan (juklak) serta panduan tehnis (juknis) supaya BNN mengecek kesehatan berkaitan pemakaian narkoba serta psikotropika semua ASN.

No comments:

Post a Comment