Seseorang senior mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Kampus Sumatera Utara (USU) drg EG dilaporkan ke Polsekta Medan Baru karena dituding lakukan pencabulan pada juniornya berinisial MS (20) Sabtu 30 Agustus 2014.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Alex Piliang menyampaikan, pendapat pencabulan itu dikerjakan aktor pada, Jumat 29 Agustus waktu pelaksanaan Tujuan Mahasiswa serta Perjumpaan Universitas (Ospek).
Baca juga: Jurusan di POLMAN
“Kejadiannya, Jumat (29/8) lantas . Waktu aktor ada di tempat. Karena memang aktor juga salah satunya panitia Ospek. Lalu, aktor memohon pada juniornya yang turut tujuan untuk memegang alat vitalnya semasing,” tuturnya.
Dengar arahan seniornya itu, sambung Alex, beberapa mahasiswa/i baru menurutinya. Tapi, korban malas melaksanakannya. “Karena korban tidak ingin (memegang alat vitalnya sendiri), aktor lalu mendatangi korban,” katanya.
Lalu, masih tetap kata Alex, perlawanan yang dikerjakan korban atas arahan seniornya itu membuatnya (aktor) marah-marah. Tapi, kemarahan aktor juga membuat geram korbannya. Karena jengkel dengan sikap juniornya.
”Mungkin karena jengkel dengan sikap juniornya itu, aktor lalu mendatangi korban serta meremas-remas sisi alat vitalnya (korban). Korban sudah sempat kaget, kok berani kali seniornya meremas-remasnya. Bahkan juga, aktor sempat juga memukul kepala korban tapi tindakan pemukulan itu mendapatkan perlawanan dari korban,” imbuhnya.
Hingga, lebih dia, korban lalu memberikan laporan masalah itu ke Polisi serta didampingi oleh pihak keluarga. “Untuk sesaat waktu, aktor disangkakan tidak mematuhi masalah 289 Subs 281 Subs 335 KUHPidana, mengenai pencabulan anak di bawah usia dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya.
Dia menuturkan, untuk lanjutan dari masalah itu, pihaknya akan menyebut terlapor untuk dicheck. Begitupun dengan pelapor akan di panggil untuk kontrol lagi.
”Sampai saat ini memang kita belumlah mengecek terlapor, bila dapat dibuktikan karena itu yang berkaitan akan disangkakan tidak mematuhi Pidana mengenai pencabulan,” ujarnya.
Baca juga: Jurusan di ISI SKA
Akan tetapi bekas Kanit Ranmor Polresta Medan ini malas untuk memberitahu kapan kontrol lagi dikerjakan pada pelapor ataupun terlapor.
Selain itu, Kasi Humas Polsekta Medan Baru, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) S Sihombing menyampaikan, proses lanjut dari perubahan masalah itu peluang akan dikerjakan sesudah waktu tujuan mahasiswa tuntas dikerjakan.
“Itu bergantung penyidiknya memang, jika penyidiknya terasa butuh kontrol kurun waktu dekat karena itu yang berkaitan akan selekasnya di panggil, bila tidak ada dalam panggilan Polisi maka dapat dijemput paksa,” tegasnya.
No comments:
Post a Comment